Mencermati Risiko Yang Membayangi Produk Investasi Reksadana

Sebagai sebuah produk investasi, reksadana tidak hanya menawarkan potensi return. Ada juga risiko yang bisa mengempiskan nilai uang yang diputar. Sebelum berinvestasi di reksadana, sudah seharusnya investor memahami risikonya. Simak beberapa risiko di bawah ini yang membayangi produk investasi reksadana.

Risiko NAB (Nilai Aktiva Bersih)

Risiko berkurangnya NAB merupakan pemahaman dasar yang wajib diketahui investor yang memutar uangnya di reksadana. Sebab, dalam setiap prospectus reksadana, risiko satu ini diuraikan secara lengkap. Berkurangnya NAB atau unit yang dibeli investor merupakan indicator bagi kerugian investor. Jika nilai NAB reksadana Anda lebih rendah disbanding dengan nilai NAB saat Anda membeli reksadana tersebut, berarti Anda sudah berpotensi mengalami kerugian.

Begitu juga kebalikannya. Jika nilai reksadana Anda lebih mahal ketimbang saat membeli, berarti Anda sudah memperoleh keuntungan di atas kertas. Penurunan NAB disebabkan oleh turunnya harga efek atau portofolio yang dimiliki reksadana.

Penyebab penurunan nilai atau harga efek pun bermacam-macam, seperti perubahan kondisi makro ekonomi seperti yang dialami Indonesia saat ini.

Risiko Likuiditas

Risiko Yang Membayangi Produk Investasi Reksadana

Risiko likuiditas adalah risiko yang berkaitan dengan kecepatan Manajer Investasi (MI) untuk memenuhi permintaan pencairan investasi yang diajukan nasabah. Merujuk ke aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MI wajib membayar hasil penjualan kembali unit penyertaan paling lambat tujuh hari bursa setelah permohonan nasabah diterimanya.

Meski ada aturan waktu pencairan, masih ada MI yang mencairkan dana investor dalam waktu lebih lama. Alasannya ada dua, yakni keterbatasan pembeli di pasar dan tawaran harga beli yang diperoleh MI di bawah ekspektasinya.

Akibatnya, MI tak bisa menjual portofolionya sekaligus, tapi harus menjual secara bertahap. Investor pun telat menerima dananya.

Untuk menyiasati risiko ini, investor harus memilih jenis reksadana sesuai kebutuhannya. Jika kebutuhannya jangka pendek, disarankan mencari produk yang likuid seperti reksadana pasar uang sedangkan untuk kebutuhan jangka panjang seperti reksadana saham.

Risiko Wanprestasi

Meski tergolong sebagai instrument investasi yang aman, reksadana tidak bebas dari risiko yang paling buruk yakni wanprestasi. Risiko ini terjadi jika pihak yang menerbitkan surat berharga atau saham mengalami kebangkrutan.

Jika itu terjadi, maka harga efek akan jatuh karena emiten atau penerbit surat berharga tidak bias memenuhi kewajibannya. Bentuk kegagalan memenuhi kewajiban itu bisa tidak membayar sama sekali atau membayar lebih rendah daripada nilai klaim.

Biasanya, MI memasukkan kejadian gagal bayar ini pada perhitungan NAB per unit penyertaan reksadana.

Risiko wanprestasi yang disebabkan perusahaan penerbit efek gagal bayar biasanya terjadi pada reksadana pasar uang. Agar terhindar dari risiko ini disarankan investor untuk mempelajari terlebih dahulu portofolio reksadana, sebelum membeli. Jika reksadana buruan kita banyak bermain pada instrumen pasar uang dan efek utang, investor harus mengetahui siapa penerbit surat utang yang ada di portofolionya.

Itu sebabnya, investor juga disarankan mempelajari rekam jejak MI yang menerbitkan reksadana, sebelum mengambil keputusan. Bahkan, jika dimungkinkan, ketahui seperti apa turn over pegawai di MI tersebut, atau, sejauh apa MI tersebut lincah mengelola dana.

Risiko Pembubaran Produk

Ada banyak alasan suatu produk reksadana dibubarkan. Untuk reksadana terproteksi, dibubarkan merupakan konsekuensi setelah reksadana itu jatuh tempo. OJK, juga mengatur hal-hal yang terkait pembubaran reksadana. Yang biasanya terjadi MI harus membubarkan reksadana jika dalam 90 hari bursa berturut-turut, nilai dana kelolaan reksadana kurang dari Rp 25 miliar.

Dana kelolaan mungkin rendah karena pasar tidak berminat pada reksadana tersebut. Menurut Isbono, ketentuan tentang pembatasan aset merupakan semacam pagar untuk memastikan pemilik reksadana bisa me-recovery seluruh, atau paling tidak sebagian dari investasinya. Karena jika reksadana bubar, MI wajib menjual aset dan membagikan hasil penjualan ke pemilik modal.

Baca juga:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.