Persiapan Apakah yang Diperlukan Importir Dalam Melaksanakan Impor?

Sejauh manakah kita mengenal tentang impor? Dalam dunia usaha maupun umum, impor bukanlah sesuatu yang asing. Namun demikian, banyak juga yang tidak memahami bagaimana cara dan prosedur melakukan impor dengan benar agar produk atau barang yang didatangkan dari negara lain ke Indonesia tidak tertahan di bea cukai atau bahkan dikembalikan ke negara asal.

Pengertian dan Manfaat Impor

Pelaku impor (importir) perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku terkait produk yang akan di impor. Secara umum definisi impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.

Dalam artikel ini akan diuraikan secara detail jenis-jenis impor berdasarkan produk yang dimpor, perizinan (surat ijin yang dibutuhkan oleh perorangan atau perusahaan untuk pelaksanaan impor), dokumen-dokumen apa saja yang perlu dilampirkan atau dilengkapi sebelum pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia.

Sebelum masuk ke tahap penjelasan lebih detail mengenai impor, apakah anda tahu tujuan atau manfaat dari impor itu sendiri? Ketahuilah dengan adanya impor, pemenuhan kebutuhan suatu negara akan dapat terpenuhi. Manfaat dari impor adalah untuk mengisi kekosongan barang yang tidak dapat diproduksi oleh negara itu sendiri. Salah satu contoh adalah mesin-mesin canggih untuk kebutuhan produksi/pabrik. Tidak semua negara mampu untuk memproduksi sendiri mesin-mesin industri, sehingga jika ingin industri mereka berkembang, negara tersebut harus mengimpornya dari negara lain. Walaupun demikian, tetap diperlukan pengendalian nilai impor agar nilai impor tidak lebih mendominasi dibandingkan nilai ekspor.

Potensi Pasar yang Besar di Indonesia

Beberapa tahun yang lalu, para ahli ekonomi dan juga pengamat memprediksi bahwa Indonesia akan menjadi salah satu negara yang bisa mencetak pertumbuhan ekonomi dasyat bahkan masuk ke dalam negara BRIC yang terdiri dari Brazil, Rusia, India dan China.

Persiapan Apakah yang Diperlukan Importir Dalam Melaksanakan Import?

Indonesia menjadi incaran para pembisnis baik luar maupun dalam negeri karena Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar! Dengan wilayahnya yang sangat luas berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa ditambah dengan jumlah masyarakat usia produktif yang bekerja semakin banyak. Boston Consulting Group memprediksi, di tahun 2020 jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia akan mencapai 141 juta jiwa, setengah lebih dari jumlah penduduk. Sungguh pangsa pasar yang menjanjikan.

Bahkan kita bisa melihat perkembangan dunia bisnis di Indonesia semakin pesat.  Banyak para investor dan pengusaha asing membuka dan mengembangkan usahanya di Indonesia. Sebagai contoh, peritel asal Swedia IKEA sudah menancapkan taji bisnisnya di dalam negeri. Dari Jepang dan Korea, ada Aeon dan Lotte. Banyak produk-produk luar negeri yang kini mudah ditemukan di Indonesia dari mulai berbagai jenis produk elektronik, produk kecantikan, makanan, kendaraan, obat-obatan hingga makanan hewan dan banyak lagi.

Pasar Indonesia menjadi semakin terbuka dengan produk-produk dari luar negeri berkat terbukanya akses internet. “Biarpun produknya belum ada di Indonesia, tapi diluar negeri sedang top dan beritanya sudah beredar di Indonesia, produk itu bisa dijual di Indonesia,” kata Fauzi D, seorang penjual CD yang menjajakan CD-CD impor untuk kolektor.

“Bisnis impor atau sebagai importir tentulah menarik, karena jumlah masyarakat kita mencapai 250 juta jiwa lebih,” cetus Hamdani, Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ekspor Impor. Semakin terbukanya pasar Indonesia terhadap barang impor ini menjadi potensi pasar yang menjanjikan. Apakah anda berminat menjadi importir?

Namun perlu diketahui, berdasarkan data Kementrian Perdagangan 2015 perkembangan nilai impor terjadi fluktuasi nilai dari tahun 2011-2015. Yang artinya, masih ada peningkatan dalam tahun tertentu. Berdasarkan kurun waktu 2011-2015, nilai impor tertinggi berada pada tahun 2012, namun setelah itu kembali terjadi penurunan hingga mencapai titik terendah di tahun 2015, yaitu sebesar USD 142.74 milliar atau sekitar 19.89%. Penurunan ini terjadi antara lain karena perlambatan ekonomi dalam negeri serta melemahnya daya beli masyarakat. “Sekarang ini daya beli masyarakat kurang, banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja, sehingga berpengaruh keimpor juga,” imbuh Hamdani.

Selain itu, melemahnya nilai tukar Rupiah yang terjadi belakangan ini membuat harga barang impor semakin meningkat. Hal tersebut tentunya mempengaruhi permintaan barang-barang impor di dalam negeri.

Meskipun demikian para importir ataupun calon importir hendaknya tetap optimis karena menurut prediksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, impor tahun ini bakal naik lantaran pengusaha mengimpor barang-barang kebutuhan produksi, baik bahan baku maupun peralatan produksi. Ini merupakan dampak dari perekonomian yang sudah kembali berjalan dengan baik dan daya beli masyarakat semakin meningkat.  Hasilnya perusahaan kembali menaikkan jumlah produksi sehingga impor barangpun otomatis meningkat.

Badan pusat statistik (BPS) melaporkan Indonesia pada November 2016 mengalami kenaikan 9,88 persen menjadi US$ 12,66 miliar dibanding bulan yang sama tahun lalu senilai US$ 11,52 miliar. Ini dikarenakan terjadinya peningkatan impor ponsel, komputer jinjing, peralatan infrastruktur dari Malaysia hingga impor senjata dan amunisi.

Oleh karena itu, peluang untuk mengumpulkan pundi-pundi uang sebagai importir pun masih terbuka lebar. Namun, menjadi seorang importir yang baik bukan sekedar mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Ada persiapan tertentu dan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan / Bea dan Cukai agar perjalanan impor barang bisa berjalan sesuai harapan (tanpa kendala) dan diterima tepat waktu.

Jenis Importir

Hal-hal yang perlu diketahui oleh importir sebelum masuk ke dunia impor yang sesungguhnya adalah sebagai berikut: Importir dibedakan menjadi 6 jenis berdasarkan jenis produk yang diimpor.

  1. Importir umum

adalah importir yang mengimpor barang-barang bukan limbah dan tidak diatur tataniaga impornya. Kebanyakan importir merupakan importir umum.

Misalnya: impor mobil yang tidak diproduksi di Indonesia atau tidak diedarkan oleh agen pemegang merek.

  1. Importir produsen

adalah importir yang berstatus sebagai badan usaha yang mendapat persetujuan untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan dalam proses produksi di perusahaan tersebut.

  1. Importir produsen limbah B3

adalah badan usaha yang diakui oleh pemerintah dan mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan impor sendiri barang yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi. Barang impor ini bersifat limbah B3. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi.

  1. Importir produsen limbah non B3

Seperti terlihat dari sebutannya, pada dasarnya importir jenis ini mirip dengan importir produsen. Hanya saja, mereka mendapat izin untuk mengimpor barang-barang yang termasuk limbah non B3.

  1. Importir Terdaftar (IT)

Importir jenis ini memiliki wewenang untuk mengimpor barang-barang tertentu dengan mengikuti arahan yang sudah ditentukan pemerintah. Ada beberapa barang yang hanya boleh diimpor oleh (IT). Misalnya saja impor bahan peledak industri, impor minuman beralkohol, impor hewan dan impor telepon seluler atau sejenisnya.

  1. Importir perorangan

Seseorang yang membeli barang dari Amazon,Alibaba atau shopping online dari website asing (luar negeri) bisa dikatagorikan sebagai importir perorangan. Tentu saja, nilai barang yang dibeli tidak besar atau dibawah USD 50 sehingga kemungkinan tidak dikenai bea masuk.

Dalam hal ini banyak juga pengusaha yang memasukkan barang untuk dijual sebagai importir perorangan. Tentu saja ini bisa dilakukan jika barang yang diimpor jumlahnya sedikit dan nilainya tidak besar. Banyak pelaku e-commerce yang menjalankan metode ini di Indonesia.

Jika ingin menjadi importir dengan skala besar, ada hal penting yang perlu diketahui dan dicermati sebagai berikut:

Dokumen / Perizinan Impor

Menjalani profesi sebagai seorang importir yang profesional, kelengkapan surat-surat badan usaha hendaklah mengikuti ketentuan yang ada.  Perizininan dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Perijinan Pokok, yang merupakan persyaratan utama untuk menjadi seorang importir dengan melengkapi legalitas perusahaan berupa PT atau CV dengan memiliki akte perusahaan.

SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan), pengurusannya bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan ditingkat kabupaten/kotamadya, atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat atau BP2T (Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang sudah ada dibeberapa daerah tertentu.

API (Angka Pengenal Impor), sebagai berikut:

– API/U : umum, diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan. Diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.

– API/P : produsen, penerbitannya dibagi-bagi yaitu: oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bagi perusahaan penanaman modal asing.  Untuk badan usaha / kontraktor dibidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya dimohonkan kepada Dir. Jend. Perdagangan Luar Negeri, Dep. Perdagangan.  Sedangkan pemilik usaha dibidang industri atau sejenis, dimohonkan kepada Dinas Perdagangan Propinsi.

Diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain. API produsen haruslah memiliki pabrik.

Untuk perlu diketahui, memiliki API bukan berarti anda bebas mengimpor barang apa saja atau yang tidak diatur tataniaganya.

NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) yang diterbitkan oleh Tim Registrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui proses registrasi kepabeanan secara online.  NIK hanya bisa diterbitkan setelah importir memiliki API terlebih dahulu.

Selain itu, importir juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

  1. Perijinan Khusus: yaitu terkait dengan jenis produk/barang yang akan diimpor.

Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan ijin khusus misalnya : Importir Produsen atau Importir Terdaftar untuk jenis Hortikultura yaitu khusus untuk jenis produk buah-buahan, dan sebagainya.

Selain perizinan diatas, kita juga mengenal adanya NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus). Yang dimaksud dengan NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu. Misalnya untuk produk kain (dulu dikenal dengan nama kuota), mainan anak-anak, produk elektronik dan lainnya.

Memahami Peraturan Impor yang Berlaku di Indonesia

Apakah semua jenis barang bisa diimpor? Tentu saja tidak.  Tidak semua jenis barang bisa masuk ke Indonesia bahkan ada yang dilarang. Jika kita mempelajari lebih jauh lagi akan banyak ditemui aturan-aturan khusus untuk barang tertentu.  Untuk barang yang berbeda maka aturannya juga bisa berbeda. Oleh karena itu para importir dianjurkan untuk mempelajari ketentuan impor yang berlaku sebelum memasukkan barang ke Indonesia.  Bisa dengan menghubungi call center bea dan cukai untuk menanyakan lebih detail apakah barang yang akan diimpor dikategorikan sebagai barang khusus atau umum. Dan bisa menanyakan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk proses pengeluaran barang (clearance).

Sebagai contoh: produk kecantikan merek tertentu. Importir hendaknya memiliki surat referensi dari BPOM terlebih dahulu. Atau misalnya Vitamin, obat-obatan dan segala hal yang berhubungan dengan kesehatan manusia memerlukan BPOM. Sedangkan untuk jenis makanan hewan memerlukan surat referensi dari Dinas Peternakan Pusat. Terkadang dari badan POM merekomendasikan untuk membeli produk impor sejenis yang sudah beredar di Indonesia (sudah ter-registrasi) oleh Badan POM daripada harus memproses dokumen untuk produk yang sudah ada di Indonesia dengan biaya yang relatif mahal.

Selain hal tersebut diatas, ada hal-hal penting lain yang patut diketahui dan dipelajari oleh importir yaitu dokumen yang harus dilampirkan saat proses pengeluaran barang di pelabuhan atau airport. Sebelum shipper (pengirim) mengirim barangnya ke Indonesia, importir wajib mengecek dokumen yang akan disertakan dengan barang misalnya: Airway bill (untuk airfreight atau pengiriman melalui udara), Bill of Lading (B/L) jika melalui laut.  Invoice/Packing List, COO (Certificate of Origin) – optional tergantung kebutuhan, PIB yaitu pengajuan impor barang.  Jumlah barang / nama barang yang terkirim haruslah sama dengan dokumen yang dilampirkan. Bea dan Cukai akan melakukan phisical check (cek barang dengan membuka box/paket) dan mengecek kesesuaian antara barang yang ada dalam box dengan lampiran di B/L dan invoice/packing list. Coba anda bayangkan jika barang yang terkirim tidak sesuai dengan dokumen maka bea & cukai akan meminta klarifikasi, bukti pembayaran, dan lain-lain yang mengakibatkan kerugian dipihak importir karena barang akan tertahan lama dan harus membayar extra sewa gudang dipelabuhan.

Mengetahui Status Barang yang Akan Diimpor

Darimanakah kita mengetahui barang yang akan diimpor termasuk barang umum (boleh diimpor), barang khusus (memerlukan ijin khusus) atau justru termasuk barang yang dilarang masuk Indonesia? Selain mengecek langsung dikantor Bea dan Cukai setempat atau dengan menghubungi call centre Bea & Cukai, kita juga bisa melihatnya di situs INSW (Indonesia National Single Window).  Caranya cukup mudah dengan memasukkan kode HS barang (Harmonized System) maka langsung akan mendapatkan informasi terkait barang yang akan diimpor.

Jika ingin mengetahui kode HS barang beserta tarif yang dikenakan (pajak impor), kita bisa melihatnya di kantor perdagangan atau dengan membuka website bea cukai : www.beacukai.go.id

Mencari supplier atau pemasok untuk barang yang akan diimpor

Internet adalah fasilitas yang paling populer saat ini untuk mendapat segala informasi yang anda inginkan termasuk pemasok barang yang anda ingin impor.  Dengan banyaknya penyedia beraneka ragam produk siap kirim justru anda perlu berhati-hati dalam menentukan pilihan baik dari kualitas produk (brand/merek), kredibilitas penjual dan prosedur trading yang diberlakukan termasuk metode pembayaran.  Pada umumnya payment in advance (pembayaran dimuka) selalu diterapkan pada semua pelanggan kecuali ada perjanjian khusus dalam metode pembayaran.

Selain internet berikut tempat dimana para importir bisa mendapatkan informasi pemasok dari luar negeri:

  • Kementerian Perdagangan memiliki Customer Service Center (CSC) yang menyediakan layanan informasi ekspor impor. Para importir bisa mendapatkan info pemasok dari luar negeri melalui layanan ini.
  • Pameran perdagangan Internasional
  • Yellow pages yang didapat dari konsulat luar negeri yang ada di Indonesia.

Akan lebih baik (jika memungkinkan) importir bertemu langsung dengan supplier atau penjual di negara asalnya. Dengan demikian importir bisa melihat langsung apakah penjual bisa dipercaya dan diyakini memiliki kredibilas dan kualitas yang diinginkan. Biasanya jika partner bisnis bertemu langsung komunikasi jadi lebih mudah dilakukan.

Selamat menjadi Importir!

Baca juga:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.