Langkah-langkah Persiapan Agar Produk Sukses Menembus Pasar Ekspor

Peluang produk kita untuk menembus pasar ekspor (luar negeri) masih terbuka lebar. Terutama, produk berbahan baku lokal. Tapi, untuk sukses berjualan ke negeri orang, pelaku usaha harus punya persiapan sangat matang.

Sewaktu membuka Trade Expo Indonesia 2015 di Jakarta pada Oktober tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitip pesan untuk para pelaku usaha. Presiden meminta pengusaha agar lebih kreatif dan menghadirkan produk-produk berorientasi ekspor.

Presiden berpendapat industri tradisional memiliki potensi besar untuk bisa berkembang pesat. Terlebih lagi, industri tradisional yang menggunakan bahan baku lokal. “Produk dengan kandungan bahan baku lokal tinggi akan memberi keuntungan banyak pada pelaku dan masyarakat,” ujarnya.

Mendorong pengusaha untuk menjual produknya ke luar negeri memang menjadi salah satu fokus Pemerintahan Jokowi. Maklum, dalam beberapa tahun terakhir kinerja ekspor Indonesia turun. Penyebabnya, banyak pengusaha kita yang terlalu fokus menguasai pasar dalam negeri dan permintaan global yang melemah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor kita tahun lalu hanya US$ 150.25 miliar atau merosot 17,660%. Tahun ini pemerintah berharap nilai ekspor tumbuh 7% hingga 9%. Demi mendongkrak pasar ekspor, pemerintah sudah menyiapkan beberapa aturan pendukung. Salah satunya, pembentukan badan khusus urusan ekspor. Lembaga ini akan menyatukan semua kegiatan ekspor di sejumlah kementerian dan lembaga. Mereka juga bertanggung jawab terhadap seluruh promosi yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, pariwisata dan sebagainya.

Langkah-langkah Persiapan Agar Produk Sukses Menembus Pasar Ekspor

Toto Dirgantoro, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), mengatakan, peluang barang produk negara kita untuk masuk pasar ekspor cukup terbuka lebar. Sebab, tidak semua negara mampu memproduksi semua barang untuk kebutuhan dalam negerinya. “Untuk memenuhinya, biasanya negara tersebut akan mencari barang yang diinginkan dari pengusaha negara lain,” ujar dia.

“Dalam menentukan pasar ekspor, ada baiknya calon eksportir melakukan riset pasar terlebih dahulu terhadap negara-negara yang akan menjadi tujuan ekspor”

Untuk menjadi eksportir, pelaku usaha bisa sebagai produsen atau yang memproduksi sendiri barang yang akan diekspor, atau selaku pedagang alias trader. Sebagai pedagang, pengusaha hanya mencari pasar dari pembeli potensial (buyer), sementara yang membuat produk adalah perusahaan lain.

I Nyoman Sukadana, pemilik Angelo Store di Ubud, Bali, mengungkapkan, pengusaha memang perlu mengambil langkah maju dengan aktif menjual produknya ke luar negeri. Apalagi, barang-barang dari Indonesia cukup diminiati masyarakat internasional karena produknya unik. “Indonesia punya alam yang cukup kaya. Ini modal utama,” katanya.

Angelo Store, misalnya, menawarkan produk perawatan tubuh berbahan baku dari alam. Sejak 2013, Nyoman berhasil mengekspor produknya ke Jepang, China, Korea Selatan, dan beberapa negara di Eropa.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor memang berpotensi meraup keuntungan yang lebih besar. Dengan melempar produk ke negeri orang, kapasitas produksi bisa maksimal. Kelebihan produk yang tidak diserap di dalam negeri bisa dialihkan ke luar.

Keuntungan lain, ekspor bisa meningkatkan persepsi masyarakat terhadap produk tersebut. Maklum, untuk memasuki pasar sebuah negara, barang yang diekspor dituntut memiliki kualitas tertentu. Ketika sudah menembus pasar mancanegara, otomatis masyarakat akan mengidentikkan produk itu sebagai barang berkualitas. Persepsi ini tentu saja bisa membantu penguasaan produk terhadap pasar domestik.

Meski menjanjikan keuntungan besar, seorang pengusaha tidak bisa serta merta menjadi eksportir. Ada beberapa hal yang harus mereka penuhi dulu agar bisa menjual produknya keluar negeri. Hal yang paling utama adalah, pelaku usaha harus berbadan hukum. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum bagi negara dan pembeli yang akan menjadi tujuan ekspor. Pengusaha bisa mendirikan badan hukum perseroan terbatas, firma, atau koperasi.

Syarat lainnya adalah, pelaku usaha harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan izin yang menunjukkan perusahaan berkegiatan ekspor. Misalnya, Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Angka Pengenal Ekspor (APE).

Pasar dan Pembeli

Cuma, Toto mengungkapkan, salah satu kendala pengusaha dalam menjual produknya keluar negeri ialah menemukan pasar dan pembeli. Banyak calon eksportir belum bisa menawarkan produk gara-gara ketidaktahuan pasar negara yang membutuhkan barangnya.

Tengok saja pengalaman Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mitra Mandala di Kabupaten Lebak, Banten. Paguyuban petani gula semut ini membutuhkan waktu hingga empat tahun untuk bisa menjajakan produknya ke luar negeri. Kini, produk mereka telah diekspor ke sejumlah negara di Asia, Amerika, dan Eropa.

Anwar Aan, Ketua KUB Mitra Mandala, bilang, kelompoknya sudah punya rencana untuk mengekspor gula semut alias aren sejak tahun 2010. Untuk mencari buyer, mereka sering mengikuti pameran tapi belum ketemu pembeli yang cocok. “Kami bahkan sempat ikut pameran di Jeddah, Arab Saudi, yang dibiayai oleh Kementerian Pertanian,” ucap Anwar.

Keinginan mengekspor gula semut baru terealisasi tahun 2014 lalu. Ketika itu pengurus KUB Mitra Mandala bertemu dengan seorang eksportir dari Lebak. Dalam skema ini, si eskportir yang akan mengurus pencarian pasar dan pembeli. Sedang KKUB Mitra Mandala fokus membuat dan mengurus legalitas produk mereka.

Saat ini gula semut buatan KUB Mitra Mandala yang diekspor diberi banderol harga Rp 27,000 – Rp 28,000 per kg. kapasitas penjualannya mencapai sembilan ton per bulan. Nilai penjualannya total Rp 300 juta hingga Rp 400 juta sebulan, dengan margin 20%.

Andi Ilham Said, Presiden Direktur PPM School of Management, menyarankan, dalam menentukan pasar, ada baiknya calon eksportir melakukan riset pasar terlebih dahulu terhadap negara-negara yang akan menjadi tujuan ekspor. Risetnya bisa diambil dari data sekunder atau yang berasal dari kementerian terkait. Data juga bisa diperoleh dari eksportir yang sudah melakukan bisnis di negara-negara tujuan.

Data awal yang dibutuhkan, Andi menjelaskan, bisa mengenai potensi pasar, permintaan dan penawaran, serta persaingan produk sejenis. “Kalau perlu melakukan tes pasar dengan melakukan proyek percobaan untuk mengetahui minat pasar luar negeri terhadap produk-produk kita,” ujarnya.

Anda berminat menjadi eksportir? Beberapa persiapan ini bisa jadi pegangan anda untuk memulai usaha ekspor.

Kualitas dan harga produk

Membesut produk yang sukses menembus pasar ekspor bukanlah perkara mudah. Calon eksportir dituntut memiliki produk berkualitas. Maklum, produk yang masuk ke sebuat negara harus memenuhi standar mutu dari negara tersebut. Pemenuhan standar ini bisa dengan mengantongi lisensi yang diterbitkan oleh negara tujuan ekspor. Cara ini dianggap paling tepat agar barang yang diekspor tidak mendapat penolakan.

Menurut Nyoman, calon eksportir memang harus memberikan perhatian khusus pada standar mutu produknya. Sebab, persaingan dalam pasar ekspor tergolong ketat. Banyak ekspotir dari negara lain juga menjual produk yang sama dengan yang ditawarkan pengusaha kita. Calon eksportir perlu memperhatikan keinganan dan memenuhi kualitas pasar agar bisa bersaing,” tegasnya.

Jika telah memenuhi standar mutu, calon ekspotir mesti memperhatikan harga produk mereka. Harga yang diberikan haruslah kompetitif. Untuk itu calon eksportir kudu bisa memangkas biaya tinggi atawa high cost yang muncul.

Administrasi dan dokumen ekspor

Jika sudah mendapatkan pembeli, lalu menentukan sistem pembayaran, kualitas, spesifikasi, dan harga barang, dll, maka selanjutnya calon eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dan dokumen-dokumennya. Makanya, mereka wajib memiliki pengetahuan umum tentang prosedur ekspor dan menjalankannya sesuai dengan aturan main yang berlaku. Misalnya, contract process, letter of credit (L/C), opening process, cargo shipment process, dan shipping document negotiation process.

Pengetahuan ini akan membantu calon ekspotir mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh secara efektif dan efisien. Calon eksportir juga akan mendapat kemudahan lantaran sudah tahu, apa saja izin yang dibutuhkan, proses pengiriman (shipping), asuransi, dan pembiayaan.

Toto menegaskan, pemenuhan dokumen dan adminstrasi mutlak agar proses ekspor berjalan baik tanpa halangan. “Proses kepabeanan jadi yang paling krusial diurus. Jika tidak memenuhi, pengiriman barang bisa batal,” tegas Toto.

Promosi produk

Meski sudah mendapatkan pembeli, promosi produk harus jalan terus. Ini untuk memperluas pasar. Apalagi, kalau belum punya pembeli, promosi semakin wajib hukumnya. Produk yang laku di pasaran adalah yang dikenal luas oleh konsumen. Karena itu, pengusaha perlu melakukan pengenalan produknya pada calon pembeli secara gencar. Anwar menuturkan, cara yang paling efektif memperkenalkan produk ialah melalui pameran, baik di dalam maupun luar negeri. Cara ini cukup sukses mengantarkan KUB Mitra Mandala bertemu dengan beberapa pembeli potensial dari luar negeri.

Tambah lagi, pemerintah cukup gencar menggelar pameran untuk memperkenalkan produk ekspor kita. Beberapa pameran yang rutin diselenggarakan pemerintah, contohnya, Trade Expo Indonesia dan eksibisi dagang di negara lain.

Calon ekspor juga bisa mempromosikan produknya dengan membuat situs di internet. Dengan laman ini, mereka bisa lebih jelas memperkenalkan produk dan nilai tambahnya. Peluang untuk menjaring pembeli potensial yang ada di negara lain juga terbuka.

Hak kekayaan intelektual

Yang tidak kalah penting adalah hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap produk yang diekspor. Beberapa tahun terakhir perhatian dunia terhadap HAKI terus meningkat. Maklum, produk bajakan semakin merajalela. Hak ini juga melindungi produk dari aksi pembajakan dan klaim pihak lain. Itu sebabnya, Andi menyatakan, pengusaha yang memiliki produk unik dan ingin mengekspornya harus memiliki HAKI.

Hanya, banyak pelaku usaha yang cuek dengan HAKI produk mereka. Mereka menganggap HAKI sebagai kegitan yang tidak perlu dan pemborosan.  “Padahal, jika produk Indonesia ditiru dan dipatenkan oleh orang lain, pengusaha harus bayar royalti bila ingin ekspor barang,” tegas Andi.

Selamat jadi eksportir.

Baca juga:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.