Aturan Kegiatan Ekspor Impor Yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha di Indonesia

Seperti kita pahami bahwa setiap negara didunia tak akan lepas dari kegiatan ekspor impor.  Dalam hal ini kegiatan ekspor impor tersebut didasari oleh karakteristik sumber daya negara masing-masing. Di setiap negara tentunya memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan inilah yang nantinya sebagai penentu terjadinya kegiatan ekspor impor dengan tujuan saling melengkapi atau memenuhi kebutuhan negara masing-masing.

Jadi secara tidak langsung kegiatan ekspor impor memiliki andil yang sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap negara. Ekspor impor juga termasuk dalam indikator ekonomi Indonesia yang mana Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Tidak heran jika Indonesia selalu aktive terlibat dalam kancah perdagangan internasional baik itu ekspor maupun impor.

Terobosan Pemerintah Indonesia Terkait Perizinan Kegiatan Ekspor Impor

Untuk melancarkan dan meningkatkan perdagangan internasional pemerintah Indonesia banyak melakukan terobosan baru terkait perizinan serta aturan-aturan yang selama ini dianggap memiliki birokrasi yang panjang sehingga menghambat lajunya kegiatan ekspor impor. Derasnya arus masuk barang dan keluar barang ke suatu negara sangat erat kaitannya dengan aturan-aturan yang diberlakukan di negara tersebut. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan memangkas peraturan dan menyederhanakan perizinan dengan tujuan agar kegiatan ekspor impor bisa berjalan lancar dan mampu berkompetisi dengan negara lain termasuk negara yang sudah maju.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyampaikan bahwa dalam kebijakan deregulasi yang diambil oleh pemerintah yaitu pemangkasan peraturan, penyederhanaan perizinan, pengurangan persyaratan yang tidak relevan serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak perlu, deregulasi ini juga berlanjut bahkan ke tingkat daerah.  Beliau juga menambahkan bahwa ada 53 peraturan yang menghambat kelancaran ekspor di Indonesia mencakup 2.278 jenis barang. Sedangkan untuk impor terdapat 79 peraturan yang mencakup 11.534 jenis barang. Ini menunjukkan intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan ekspor impor sangat besar.

Menurut Erwin Taufan Wakil Ketua Umum Badan Pengurus pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) revisi peraturan ekspor impor perlu diikuti dengan perbaikan koordinasi antar Kementrian dan Lembaga Pemerintahan terkait hendaknya sinergi serta adanya perbaikan pengawasan dilapangan.  Jika tidak, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah tidak akan berdampak.

Menurut Direktur Fasilitas Ekspor Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nusa Eka, berdasarkan pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I, Kemendag telah merampungkan 25 peraturan yang memangkas 45 jenis perizinan. Persyaratan perizinan yang bersifat tumpang tindih dihapus sehingga mengurangi beban birokrasi yang harus dilalui pelaku usaha.

Untuk pengurusan perizinan dipercepat dari lima hari kerja menjadi tiga hari kerja saja. Percepatan waktu menunjukkan kinerja yang lebih effective.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2015, Kemendag memanfaatkan kemajuan teknologi digital yaitu dengan meresmikan peluncuran perizinan secara online dengan menggunakan tanda tangan digital melalui situs Inatrade dalam kerangka Indonesia National Single Window (INSW).  Dengan tagline Cepat, Praktis, Tinggal Klik, layanan baru ini mempermudah para pelaku usaha dalam pengurusan izin di Kemendag.  Inovasi perizinan ini dikembangkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan perizinan dibidang perdagangan kepada para pelaku usaha sehingga prosesnya menjadi lebih baik, tertib, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan (good governance). Dengan demikian dunia usaha akan lebih berdaya saing dan dapat tumbuh dan berkembang dalam iklim yang semakin adil, sehat dengan tetap menjaga etika bisnis dan tentu saja tetap taat pada aturan.

Kendatipun telah diberlakukan sistem online, kepada pemohon yang ingin bertanya prosedur permohonan perizinan ekspor impor, Kemendag tetap menyediakan fasilitas konsultasi dibeberapa lokasi, diantaranya di Kantor Pusat Kemendag Jakarta dan Gedung Direktorat Metrologi Bandung.

INSW (Indonesia National Single Window)

INSW adalah Sistem Nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).

Rangkuman cara kerja INSW terhadap transaksi ekspor impor bisa dilihat disitus INSW : www.insw.go.id. Salah satunya adalah menampung semua database perizinan berdasarkan peraturan dari Instansi Teknis meliputi larangan dan pembatasan di bidang impor, terdapat Portal INSW yang akan melakukan pengecekan kesesuaian nomor data PIB yang dikirim oleh importir  secara elektronik dengan database lartas impor berdasarkan parameter nomor HS, kemudian Portal INSW akan memberikan respon penolakan jika adanya ketidak sesuaian dokumen, atau jika sesuai makan sistem akan meneruskan ke komputer kantor bea dan cukai untuk proses penjaluran.

Portal INSW

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam peluncuran portal baru INSW tahun lalu menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Portal INSW adalah Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor impor.

Beliau menjelaskan bahwa portal INSW terintegrasi dengan berbagai kementerian terkait. Sebelumnya kalangan dunia usaha memang direpotkan karena setiap kali ingin ekspor atau impor harus mengurus izin melewati beberapa kementerian.  Portal INSW diteruskan ke seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sehingga proses penerbitan perizinan menjadi lebih sederhana, lebih cepat dan akurat.

Fitur Baru Dalam Portal INSW

Berikut adalah fitur baru dalam portal INSW:

  • Informasi umum dan berita seputar INSW
  • Peraturan yang terkait dengan proses clearance (kepabeanan dan cukai dan peraturan K/L)
  • E-service yang berisi informasi barang larangan dan pembatasan, BTBMI dan Manifest
  • Link ke ASEAN Single Window
  • Link ke Portal Instansi lain yang terlibat dalam INSW
  • Forum diskusi

Adapun portal transaksi meliputi fungsi:

  • User dan menu management
  • Tracking/Pelacakan dokumen ekspor impor
  • Tracking dokumen perizinan GA
  • Tracking data pembayaran
  • Tracking Bea & Cukai
  • Data Referensi
  • Percetakan respon dan dokumen perizinan
  • Download/reporting
  • Pengecekan perizinan

Dalam portal INSW, tersedia dua aspek keterbukaan informasi. Pertama adalah informasi untuk K/L dan kedua adalah untuk publik atau pengguna jasa.  Anda sebagai pelaku usaha bisa mendapatkan informasi lebih jauh mengenai manfaat dan fungsi INSW terkait ekspor impor di situs www.insw.go.id

Prosedur Ekspor Impor

Kegiatan ekspor impor, yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diatur dalam dua peraturan teknis, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 13/2012 tentang Ketentuan Umum Ekspor dan Permendag No 48/2015 tentang Ketentuan Umum Impor. Selajutnya prosedur dan persyaratan ekspor impor diatur dalam Permendag untuk masing-masing komoditas.

Aturan Kegiatan Ekspor Impor Yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha di Indonesia

Pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor impor, termasuk mengenai peraturan yang selalu diperbaharui. Aturan yang wajib diperhatikan, terutama peraturan yang berhubungan dengan perdagangan internasional, kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan sering terjadi permasalahan dilapangan.  Kurangnya pemahaman atau pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor impor bisa menghambat kegiatan ekspor impor Anda.

Dalam kegiatan ekspor impor, ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan secara garis besar yaitu: Dokumen yang menyangkut legalitas perusahaan, Tingkat pemahaman terhadap regulasi di setiap Kementerian/Lembaga pemerintah terkait dengan komoditas dagang serta yang terakhir adalah Perizinan.

  1. Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daeran Pabean. Daerah Pabean maksudnya adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.  Pada umumnya ekspor dilakukan oleh perusahaan berbentuk badan hukum yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.

a. Syarat Ekspor

Secara umum persyaratan untuk ekspor harus memiliki surat izin atau disebut dokumen perusahan yang menyatakan legalitas perusahaan.

Berikut adalah contoh dokumen yang wajib dimiliki agar bisa melaksanakan ekspor:

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Exportir yang melakukan expor barang khusus (barang yang diatur ekspornya) harus memenuhi persyaratan dan pengakuan sebagai Exportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan International.
  • NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pelaku usaha yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Pelaku usaha ini bisa eksportir, importir, PPJK, dan perusahaan pengangkut.

b. Pembayaran ekspor:

Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku sesuai kesepakatan antara exportir dan buyer / pembeli.  Contohnya: bank transfer.

c. Kelompok Mata dagangan Ekspor:

  • Barang yang diatur tata niaga ekspornya àdilakukan oleh Eksportir Terdaftar yang telah mendapat pengakuan dari Menperindag. Contoh: Kopi
  • Barang yang diawasi ekspornya àdilakukan oleh eksportir yang mendapat persetujuan dari Menperindag/atau berdasarkan rekomendasi instansi teknis terkait. Contoh: kedelai,tepung terigu,beras,biji karet,dll
  • Barang yang dilarang ekspornya à contoh: ikan hias, kulit mentah, biji kapok,induk udang,dll
  • Barang yang bebas ekspornya à komoditas pertanian diluar dari yang diatas

d. Pajak Ekspor

Ada hal khusus yang perlu diketahui eksportir dalam pajak ekspor.  Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum diberangkatkan.  Pajak ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE).  Harga ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang berlaku untuk satu periode tertentu.  Pembayarannya dapat dilakukan di Bank Devisa atau di Kantor Pelayanan bea dan cukai.

e. Komoditas yang terkena Pajak Ekspor

  • Rotan (rotan asalan, rotan sudah dipoles halus,hati rotan,kulit rotan)
  • Kayu (veener,bahan kayu serpih,kayu olahan)
  • Kelapa sawit
  • Kulit (kulit jangat dan kulit mentah/pickled dari hewan sapi/kerbau/biri-biri, serta kulit disamak/wet blue dari hewan sapi/kerbau/biri-biri/kambing.

f. HS Code / Harmonized System code

Kode HS digunakan untuk menunjuk komoditas secara lebih spesifik sehingga terhindar dari pemilihan komodity yang diperjual belikan. Sistem kode terdiri dari 9 digit bisa dilihat secara details di www.beacukai.go.id

HS Code ini nantinya akan dijadikan acuan bea masuk/pajak impor dinegara tujuan.

g. Pelanggaran ekspor

Eksportir yang melanggar ketentuan dalam keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan, yang melakukan impor. Kegiatan usaha perdagangan impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum dan telah memiliki API sebagai syarat utama.

a. API (Angka Pengenal Impor) adalah tanda pengenal sebagai Importir.

Pengajuan permohonan API dapat dilakukan secara online di situs : http://inatrade.kemendag.go.id, bisa melalui jasa pengiriman, atau bisa disampaikan secara langsung kepada BKPM, atau Kepala instasi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Penanaman Modal dilokasi perusahaan berdomisili.

Jenis API:

  • API-U (Angka Pengenal Importir Umum). Perusahaan pemilik API/U dapat mengimpor semua jenis barang kecuali barang yang diatur tata niaga impornya dan dilarang impornya.
  • API-P (Angka Pengenal Importir Produsen). Sedangkan API/P hanya dapat mengimpor barang modal dan bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu persyaratannya memiliki pabrik.

b. Pembayaran Impor

Penjelasannya sama dengan pembayaran ekspor

c. HS Code

Impor maupun Ekspor memakai HS code yang sama.  Lihat penjelasan pada ekspor.

d. Pajak Impor

Perdagangan international yang semakin berkembang membuat arus keluar masuknya barang semakin pesat. Tak hanya perusahaan yang melakukan ekspor impor, orang pribadipun kini banyak melakukan kegiatan ekspor maupun impor.  Oleh karena itu, pastilah banyak yang ingin mengetahui dasar penghitungan pajak dan berapakah nilai pajak yang akan dikenakan terhadap barang yang akan diimpor. Pajak impor biasa dikenal dengan BM (Bea Masuk) & PDRI (Pajak dalam rangka Impor), dihitung berdasarkan  Nilai Pabean (Nilai Transaksi).

Secara garis besar perhitungan pajak impor kira-kira sebagai berikut:  Bea Masuk ditentukan oleh HS code yang dicantumkan dalam dokumen, secara umum antara 5% – 15%.  Sedangkan PDRI (PPN, PPnBm,Pph) sebagai berikut: PPN = 10% , PPnBm (Pajak barang mewah) = % berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam customs tarif book, Pph = 2.5% bagi yang memiliki API, 7.5% tidak memiliki API tapi melampirkan NPWP, dan 15% jika importir tidak memiliki API dan NPWP.

Langkah menghitung BM dan PDRI bisa Anda lihat dan lakukan di website: http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/

e. Jenis barang bebas impor, barang larangan dan pembatasan di Indonesia

Hal penting yang perlu diketahui importir adalah barang yang diimpor harus dalam keadaan baru (tidak bekas).  Namun dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan perundang-undangan, kewenangan Menteri dan atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

Barang impor dikelompokkan menjadi 3 yaitu: Barang Bebas Impor, Barang dibatasi impor dan Barang dilarang impor.

Untuk barang dibatasi impor, harus melalui mekanisme perizinan impor yang sudah diatur oleh undang-undang.

Jenis dan ketentuan barang larangan/pembatasan barang impor status terkini sudah dipublikasikan di website INSW : www.insw.go.id

f. Pelanggaran impor

Sama halnya dengan eksportir, importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi antara lain pencabutan izin API, pengembalian barang impor ke negara asal, atau memasukkan barang impor sebagai katagori barang tak bertuan yang nantinya menunggu jadwal penghancuran dengan batas waktu ditentukan sesuai dengan aturan dari bea cukai.

Shipping Dokumen untuk proses customs clearance

Pada umumnya proses pengeluaran barang di bea cukai (customs clearance) untuk ekspor atau impor hampir sama.  Namun ini tidak lepas dari aturan masing-masing negara untuk jenis komoditas tertentu. Pada umumnya dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut: Bill of Lading (untuk pengiriman laut), Airway bill (untuk pengiriman melalui udara), invoice/packing list, COO (Certificate of Origin), Insurance certificate (optional), Fumigation Certificate (sertifikat fumigasi khusus tujuan Australia), PIB (untuk impor), PEB (untuk Ekspor), dan dokumen lain tergantung komoditas dan aturan negara masing-masing.  Misalnya untuk Indonesia, mengimpor makanan/obat-obatan dibutuhkan surat Registrasi dan referensi dari BPOM, dan lain-lain.

Seperti yang telah disampaikan diatas, pelaku usaha wajib paham terhadap aturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan ekspor impor untuk menghindari masalah dan kerugian dipihak pengusaha nantinya. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Baca juga:

1 thought on “Aturan Kegiatan Ekspor Impor Yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha di Indonesia”

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.