Prosedur Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Halal Dari MUI

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) kurang memprioritaskan kelengkapan perijinan hingga sertifikasi dalam menjalankan usaha.  Padahal hal tersebut sangat penting bagi kelangsungan usaha.  Berikut disajikan beberapa prosedur persyaratan bagi Anda yang ingin mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI.

Pedoman Memperoleh Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.  Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.  Hal yang perlu dipersiapkan produsen sebelum mengajukan surat permohanan Sertifikat Halal:

1. Produsen menyiapkan suatu Sistem Jaminan Halal (Halal Asurance System).

2. Sistem Jaminan Halal tersebut harus didokumentasiskan secara jelas dan rinci.

3. Dalam pelaksanaannya, Sistem Jaminan Halal ini diuraikan dalam bentuk panduan halal (Halal Manual) yang bertujuan untuk memberikan uraian system manajemen halal yang dijalankan produsen. Selain itu, panduan halal ini dapat berfungsi sebagai rujukan tetap dalam melaksanakan dan memelihara kehalalan produk tersebut.

4. Produksi menyiapkan prosedur baku pelaksanaan (Standard Operating Procedure) untuk mengawasi setiap proses kritis agar kehalalan produknya dapat terjamin.

5. Baik panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan yang disiapkan harus disosialisasikan dan diuji coba di lingkungan produsen.

6. Produsen melakukan pemeriksaan intern (audit internal) serta mengevaluasi apakah Sistem jaminan Halal yang menjamin kehalalan produk ini dilakukan sebagaimana mestinya. Untuk melaksanakan butir, perusahaan harus mengangkat minimum seorang Auditor Halal internal yang beragama Islam dan berasal dari bagian yang terkait dengan produksi halal.

Proses Sertifikasi Halal

1. Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan:

  • Spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses.
  • Sertifikat Halal atau Surat Keterangan Halal dari MUI Daerah (produk lokal) atau Sertifikat Halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
  • Sistem Jaminan Halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaan

2. Tim Auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampirannya dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapannya.

3. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam Rapat Tenaga Ahli LP POM MUI. Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MJUI untuk diputuskan status kehalalannya.

4. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

5. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.

6. Perusahaan yang produknya telah mendapatkan Sertifikat Halal, harus mengangkat Auditor Halal Internal sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian ada perusahaan dalam penggunanan bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong, Auditor Halal Internal diwajibkan segera melapor.  Bila ada perusahaan yang terkait dengan produk halal harus dikonsultasikan dengan LP POM MUI oleh Auditor Halal Internal.

Prosedur Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Halal Dari MUI

Masa Berlaku Sertifikat Halal

1. Sertifikat Halal hanya berlaku selama dua tahun.

2. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.

3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus daftar kembali untuk Sertifikat Halal yang baru.

4. Produsen yang tidak memperbaharui Sertifikat Halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan Sertifikat Halal tersebut dan dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM MUI, Jurnal Halal.

5. Jika Sertifikat Halal hilang, pemegang harus segera melaporkannya ke LP POM MUI.

6. Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI adalah milik MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu  hal diminta kembali oleh MUI, maka pemegang sertifikat wajib menyerahkannya.

7. Keputusan MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.

Info lebih lanjut mengenai “Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Halal Dari MUI”, dapat menghubungi:

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jl. Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat
Telp: 021 31902666, 021 3917853
Fax: 021 31905266
http://www.mui.go.id

Baca juga:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.