Prosedur Persyaratan Pengajuan SPP-IRT dari BPOM

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) kurang memprioritaskan kelengkapan perijinan hingga sertifikasi dalam menjalankan usaha.  Padahal hal tersebut sangat penting bagi kelangsungan usaha.  Berikut disajikan beberapa prosedur persyaratan bagi Anda yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) .

Pedoman Memperoleh SPP-IRT dari BPOM

Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, diperlukan system pembinaan dan registrasi produk.  Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan:

Kepada Pemerintah Daerah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

2. Persyaratan:

Pemilik/Penanggung Jawab

  • Memiliki SIUP/TDI dari Deperindag
  • Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes
  • Minimal 1(satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Note: Bila tidak memiliki sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.

Sarana Produksi

  • Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
  • Laporan hasil pemeriksaan sarana PP-IRT dengan hasil minimal Cukup.

3. Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP

Nomor Sertifikat terdiri dari tiga kolom dari Sembilan angka, sesuai contoh berikut:123/4567/89

  • Angka ke-1,2,3 pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga
  • Angka ke-4,5,6,7 pada kolom II, menunjukkan propinsi dan kabupaten/kota
  • Angka ke-8,9 pada kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat

4. Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP-IRT)

Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan.

Nomor Sertifikat PP-IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu:

  • Angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
  • Angka ke-2,3 menunjukkan nomor urut jenis produk
  • Angka ke-4,5,6,7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
  • Angka ke-8,9 menunjukkan nomor urut produk PP-IRT yang telah memperoleh SPP-IRT
  • Angka ke-10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT dikabupaten/kota yang bersangkutan
  • Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan cara penulisan seperti contoh berikut: P-IRT No. 206347102025

5. Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT

Dicabut dan dibatalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota apabila:

  • Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dibidang pangan
  • Pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT
  • Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa.

6. Perubahan dan Penambahan Jenis Pangan

  • Perubahan Pemilik SPP-IRT dan penanggung jawab perusahaan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Penambahan SPP-IRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan;
  • Permohonan penambahan jenis produk pangan yang dihasilkan oleh IRT yang telah mengikuti penyuluhan
  • Hasil pemeriksaan sarana produksi IRT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota minimal Cukup.

7. Kode Jenis Pangan Produk IRT

Bumbu: 11

Aneka bumbu masak, bawang goreng, cuka, kecap asin/manis, petis, saos cabe, saos ikan, saos kacang, saos tomat, taoco dan terasi.

Rempah-rempah: 12

Bawang merah kering/pasta/bubuk, cabe kering/pasta/bubuk, cengkeh kering/pasta/bubuk, jahe kering/pasta/bubuk, jintan, kayu manis, kapu laga, ketumbar, kunyit kering/pasta/bubuk, lada putih/hitam, pala/bunga pala, wijen.

8. Kode Jenis Kemasan

  1. Kaca P-IRT/MD
  2. Plastik P-IRT/MD
  3. Karton / Kertas P-IRT/MD
  4. Tetrapak Harus MD
  5. Kaleng Harus MD
  6. Aluminium Foil P-IRT/MD
  7. Komposid Harus MD
  8. Ganda P-IRT/MD
  9. Lain-lain P-IRT/MD

Prosedur Persyaratan Pengajuan SPP-IRT dari BPOM

Informasi Tambahan:

1. Ketentuan Perijinan:

Perijinan ini adalah Perijinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

2. Syarat Permohonan Ijin:

  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Mengisi formulir Permohanan ijin PIRT
  • Foto copy KTP, 1 lembar
  • Pas foto 3×4, 3 lembar
  • Menyertakan rancangan label Makanan/Minuman

3. Prosedur Perijinan

  • Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan. Akan dilakukan pemeriksaan berkas (1 hari)
  • Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya.
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  • Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  • Pemohon membayar retribusi.
  • Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  • Total waktu 6 hari s/d 3 bulan

4. Masa Berlaku: tidak ada batas waktu.

Info lebih lanjut mengenai “Prosedur Persyaratan Pengajuan SPP-IRT dari BPOM”, dapat menghubungi:

BPOM
Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462
Fax: (021) 42889117
Email: informasi@pom.go.id

Baca juga:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.