Franchise merupakan suatu usaha yang pengembangannya melibatkan kemitraan. Usaha model franchise selain menjual langsung produknya, juga menjual lesensi dagangnya kepada para mitra (investor) yang berminat. Artinya perseorangan atau badan usaha (perusahaan) menjual sebagian dari sistem dagangnya kepada mitra dan mitra selaku investor memiliki hak menjual produk dengan model dan kualitas yang sama. Usaha franchise banyak banyak diminati masyarakat Indonesia pada beberapa tahun terakhir ini. Khususnya dikarenakan ingin mengikuti jejak para pengusaha besar sebelumnya yang dengan mem-franchise-kan usahanya dalam waktu yang singkat mampu berkembang dan memasuki negara-negara lain termasuk Indonesia. Seperti McDonald’s, KFC, Pizza Hut, Ice Cream Wall’s, Starbucks, dan sebagainya.
Umumnya usaha franchise ditawarkan kepada mitra dengan berbagai model/paket dengan biaya yang berlainan. Namun demikian bagi siapapun yang berminat mengembangkan usaha tidak cukup hanya ada keinginan dan modal, tetapi harus mengetahui dengan baik tentang lisensi usaha.
Lisensi Sebagai Salah Satu Faktor Meminimalis Kegagalan Franchise
Usaha franchise menarik bagi para pelaku usaha (investor). Ini dikarenakan investor dapat memperoleh : 1. Transfer manajemen, 2. Kepastian segmen pasar, 3. Sistem promosi, 4. Ketersediaan pasokan bahan baku, 5. Sistem pengawasan mutu, 6. Pemahaman tentang pemilihan lokasi usaha, 7. Pengembangan kualitas seumber daya manusia (SDM), dan yang terpenting adalah cara meminimalis kemungkinan terjadinya resiko dalam bisnis. Hasil studi lapang menunjukkan bahwa resiko bisnis franchise (waralaba) kurang dari 8%.
Namun demikian tidak selamanya pelaku usaha franchise mengalami kesuksesan, banyak pula usaha franchise yang mengalami ketidakberhasilan. Tingkat kegagalan yang dialami franchisor di Indoneisa terbilang tinggi. Tingkat kegagalan franchisee Indonesia bisa mencapai 50%, sedangkan franchisor yang tutup mencapai 30%. Jika dibandingkan dengan franchise asing, franchise lokal memiliki tingkat kegagalan antara 50-60%, sedangkan untuk franchise asing hanya 2-3%.
Kegagalan dalam melakukan usaha dimungkinkan karena beberapa sebab, antara lain :
- Para franchisor terlalu terburu-buru untuk mem-franchise-kan usahanya, tidak dibarengi dengan kesiapan organisasi yang solid dan kaya pengalaman
- Adanya keinginan untuk segera mendapatkan keuntungan
- Franchisor kurang teliti dan hati-hati dalam mengelolanya
- Franchisee berkecenderungan bergantung pada franchisor yang disebabkan karena adanya pemikiran bahwa sistem kerjanya telah diatur oleh franchisor
Baca juga: Faktor Yang Menyebabkan Kegagalan Usaha Waralaba / Franchise
Guna meminimalis terjadinya kegagalan dalam usaha franchise, perlu kiranya dipahami beberapa hal :
- Harus disadari bahwa franchise atau waralaba adalah hak khusus seseorang atau badan usaha terhadap sistem usaha (bisnis) dengan ciri tertentu dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan pihak lain atas dasar perjanjian franchise. Dengan demikian dalam hal ini terdapat dua belah pihak antara pembeli franchise (franchisor) dan penerima franchise (franchisee). Selanjutnya, franchise dapat menjadi franchisor lanjutan ketika mampu menjual sistem usahanya kepada franchisee yang baru, yang semuanya diatur dalam prospektus penawaran franchise
- Franchisor memiliki prospektus penawaran franchise. Prospektus penawaran franchise dijelaskan dalam Permendag No. 53 Tahun 2012 adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba (franchisor) yang sedikitnya menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima franchise, hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
- Antara franchisor dan franchisee memiliki perjanjian tertulis. Membuat Surat Tanda Pendaftaran Franchise (STPF) yang ditandatangani kedua belah pihak. STPF ini merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran franchise bagi franchisor dan atau bagi pemberi franchise lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku. Pejabat penerbit STPF adalah Pejabat Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
- Usaha franchise yang ditawarkan harus memenuhi kriteria :
- Memiliki ciri khas usaha
- Terbukti telah memberikan keuntungan
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan atau jasa ditawarkan secara tertulis
- Mudah diajarkan dan diaplikasikannya
- Adanya dukungan yang berkesinambungan
- Memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar atau dipatenkan
- Dalam melaksanakan perjanjian franchise yang telah dibuat, kedua belah pihak (franchisor dan franchisee) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan usahanya, seperti perlindungan konsumen, kesehatan, pendidikan, lingkungan, tata ruang, tenaga kerja, HKI, dan sebagainya
Sistem Franchise Meliputi :
1. Lisensi dagang/usaha
Yaitu izin yang diberikan oleh Pemegang Paten (franchisor) kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hal untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Jadi pemberian izin dimaksud untuk menggunakan sistem imbalan yang besarnya telah disepakati, franchisee diberikan izin untuk melakukan bisnisnya sepanjang mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini biasanya mencakup publikasi atau penjualan kekayaan intelakual yang relevan, pemasaran dan periklanan, desain toko dan merek dagang, termasuk peralatan khusus yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem dan terus-menerus atau pengembangan dan perbaikan sistem.
2. Pengembangan dan perbaikan merupakan kewajiban bersama
Kebanyakan pengaturan franchise termasuk pembangunan dan perbaikan merupakan kewaiban bersama bagi kedua franchisor dan franchisee yang terlibat (encumbent). Oleh karenanya sangat diperlukan adanya rasa saling percaya dan menghormati, serta berbagi tujuan dan sasaran dari franchise keseluruhan. Dalam hal ini franchisor berkewajiban dalam pengaturan untuk memelihara, mendorong dan memberikan bantuan kepada franchisee, dan franchisee susuai dengan haknya harus berupaya mempertahankan dan mempromosikan franchise dan untuk melakukan bisnis yang ditetapkan dalam manual sistem dan pedoman praktek terbaik. Di samping itu franchisee juga memiliki kewajiban membayar (terus) biaya pemeliharaan kepada franchisor sesuai peraturan usaha yang telah disepakati. Biaya ini biasanya mencakup biaya untuk periklanan/pemasaran, dan biaya jasa manajemen yang berlangsung.
3. Franchisor berhak untuk menentukan cara beroperasinya bisnis
Kebanyakan peraturan franchise memuat komponen yang menetapkan bahwa franchisee harus menjalankan bisnis sesuai pedoman/ketentuan yang ditetapkan (operasional terbaik). Sementara franchisor wajib mempertahankan, mendistribusikan dan memperbarui manual sistem, prosedur operasi dan persyaratan kualitas jika ada perubahan dan menyediakan pelatihan.
4. Franchisor wajib melindungi franchisee
Franchisor wajib melindungi franchisee atas kekayaan intelektual (sistem usaha) yang dijualnya, dan beroperasinya usaha sesuai ketentuan yang beerlaku di suatu wilayah/geografis tertentu.
5. Kedua belah pihak harus melakukan kesepakatan sesuai dengan ketentuan akutansi
Kesepakatan franchise berwujud sebuah dokumen kontrak berpayung hokum yang disusun atas dasar saling percaya antara kedua belah pihak.
6. Perizinan (lisensi)
Setiap perusahaan/badan usaha/perorangan dapat membuat peraturan khas/persyaratan khusus untuk usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing.
Semoga informasi di atas mengenai “Upaya Meminimalis Kegagalan Dalam Usaha Franchise” bisa bermanfaat. Semoga sukses dalam bisnis Anda.
Baca juga:
- Usaha Waralaba / Franchise ~ Jangan Tergiur Iming-iming Murah dan Cepat Balik Modal
- Memilih Mitra yang Tepat, Hal Penting Di Usaha Waralaba
- Ketahui Dulu Sistem Franchise Sebelum Mewaralabakan Usaha
- Kreativitas dan Inovatif Membuat Usaha Waralaba Tetap Eksis
- Tips Bagaimana Cara Memulai Bisnis Waralaba Bagi Pemula